Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Tri Subarkah • 20 August 2024 14:42
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencermati semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Keputusan ini diketok tepat tujuh hari sebelum masa pendaftaran pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Idham mengatakan KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah pusat selaku pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan-putusan MK tersebut. Ia memahami putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Idham masih gamang menjawab saat ditanya mengenai kemungkinan merevisi sejumlah peraturan dalam PKPU
"Kami yakin pembentuk undang-undang dapat memahami situasi pasca-pembacaan putusan MK dan kami yakin dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ungkapnya.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta |