KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada

Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada

Tri Subarkah • 20 August 2024 14:42

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencermati semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Keputusan ini diketok tepat tujuh hari sebelum masa pendaftaran pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Idham mengatakan KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah pusat selaku pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan-putusan MK tersebut. Ia memahami putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Idham masih gamang menjawab saat ditanya mengenai kemungkinan merevisi sejumlah peraturan dalam PKPU

"Kami yakin pembentuk undang-undang dapat memahami situasi pasca-pembacaan putusan MK dan kami yakin dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ungkapnya.
 

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

Ada dua putusan MK yang krusial terkait syarat pencalonan kepala daerah. Pertama, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, MK memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Putusan kedua, soal penegasan syarat usia minimum calon kepala derah dihitung saat penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon. Putusan MA ini kemudian diakomodasi lewat peraturan KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)