2 December 2024 10:32
Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan digelar pada September 2025 setelah kotak kosong memenangkan suara mayoritas dalam Pilkada serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemungutan suara ulang merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaksanaannya paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara awal.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, pasangan calon tunggal di kedua daerah tersebut gagal mencapai ambang batas suara 50%. Sehingga pelaksanaan pemilihan akan dikoordinasikan sesuai dengan pembentuk Undang-Undang.
BACA : Anggota KPPS Tandatangani Daftar Hadir Pemilih, Rekapitulasi Pilkada Jeneponto Diminta Ditunda |