Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang di Pangkal Pinang dan Bangka Digelar September 2025

2 December 2024 10:32

Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan digelar pada September 2025 setelah kotak kosong memenangkan suara mayoritas dalam Pilkada serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pemungutan suara ulang merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaksanaannya paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara awal.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, pasangan calon tunggal di kedua daerah tersebut gagal mencapai ambang batas suara 50%. Sehingga pelaksanaan pemilihan akan dikoordinasikan sesuai dengan pembentuk Undang-Undang. 
 

BACA : Anggota KPPS Tandatangani Daftar Hadir Pemilih, Rekapitulasi Pilkada Jeneponto Diminta Ditunda

"Pemilihan ulang ini telah sesuai aturan, dan pelaksanaannya akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pembentuk undang-undang," ujar Idham, dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 2 Desember 2024.

Diketahui, hasil hitung cepat dari pemilihan pada 27 November, menunjukkan pasangan petahana di Kabupaten Bangka, Mulkan Ramdan hanya memperoleh 42,75% suara. Sementara kotak kosong unggul 57,25%. Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Akil-Masagus Hakim hanya meraih 42,02%, sedangkan kotak kosong memimpin 57,98%.

Hingga saat ini, KPU RI masih menunggu laporan resmi dari KPU daerah untuk memulai persiapan pilkada ulang. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id