Kejati Kepulauan Riau Buat Inovasi Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi

13 November 2024 17:48

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terus berinovasi dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi. Salah satunya, peluncuran pedoman keperdataan untuk menggugat ahli waris tersangka atau terdakwa korupsi yang telah meninggal dunia. 

Pedoman ini untuk memberikan panduan yang jelas bagi jaksa dalam melakukan gugatan perdata terhadap ahli waris. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara, meski pelaku tindak pidana korupsi sudah meninggal dunia. 

Dengan adanya pedoman tersebut, Kejaksaan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban perdata ahli waris. 

"Di dalam kita menangani penegakan hukum korupsi tidak sebatas instrumen kepidanaan tetapi juga ada instrumen lain berupa perdata ketika tersangkanya meninggal dunia, dengan tujuan agar pengembalian keuangan negara bisa maksimal." kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sufari.

Harapannya, aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi bisa dikembalikan ke negara. Contoh beberapa kasus serupa yang telah berhasil diselesaikan di tingkat Pengadilan Negeri, seperti di Nabire dan Depok. 

Dalam kedua kasus tersebut, jaksa berhasil memenangkan gugatan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dan Rp28,4 miliar. Inovasi yang dilakukan oleh Kajati Kepri ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Dengan menggugat ahli waris, negara bisa meminimalisir kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)