18 February 2024 23:22
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi memberhentikan sementara proses rekapitulasi suara Pemilu di tingkat kecamatan. Hal itu karena aplikasi Sirekap sering kali bermasalah, hingga panitia kebingangan.
Aplikasi Sirekap kembali bermasalah pada Minggu, 18 Februari 2024. Hal itu membuat panitia pelaksana perhitungan suara Pemilu, serta saksi dari sejumlah partai politik kebingungan hingga situasi menjadi gaduh.
Kondisi ini terjadi saat proses rekapitulasi suara dari Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Aplikasi Sirekap tidak bisa menyimpan data dengan sempurna, sehingga petugas mengulangi proses input dan sering menemui kegagalan.
Ketua PPK Sekernan, Muaro jambi, berharap KPU segera memperbaiki Sirekap agar penghitungan hasil Pemilu cepat selesai.
KPU Muaro Jambi menginstruksikan agar proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Muaro jambi ditunda, hingga 20 Februari 2024.