BAHU NasDem Ajukan Permohonan Kembali Sengketa Pilkada

17 December 2024 15:12

Jakarta: Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan permohonan kembali atas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 16 Desember 2024. Bahu Partai NasDem sudah mengajukan permohonan sebanyak 10 kabupaten/kota. Namun juga ada kombinasi dengan tim paslon dari provinsi.

Daerah yang menjadi perhatian NasDem adalah Kabupaten Waropen, Papua. Pelaksanaan Pilkada di sana diduga menggunakan sistem noken. Padahal seharusnya tidak perlu menggunakan sistem itu.
 

Baca: Bahu NasDem Ajukan Perbaikan Bukti Dugaan Kecurangan Pilkada di Kabupaten Waropen


Pihaknya juga melaporkan beberapa temuan lain. Misalnya, mobilisasi massa di Distrik Kaureh, Jayapura, dengan mengusir PPS. Hal ini yang mendorong kawasan tersebut menggunakan sistem noken.

BAHU Partai NasDem juga melaporkan ada upaya pembelian surat suara sisa. Selain itu, rekomendasi pandis tidak dilaksanakan oleh KPU. 

Atas berbagai temuan tersebut, BAHU Partai NasDem meminta adanya pemungutan suara di TPS tersebut. TNI dan Polri juga diharapkan dapat turun untuk mengamankan.


 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)