17 December 2024 15:12
Jakarta: Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan permohonan kembali atas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 16 Desember 2024. Bahu Partai NasDem sudah mengajukan permohonan sebanyak 10 kabupaten/kota. Namun juga ada kombinasi dengan tim paslon dari provinsi.
Daerah yang menjadi perhatian NasDem adalah Kabupaten Waropen, Papua. Pelaksanaan Pilkada di sana diduga menggunakan sistem noken. Padahal seharusnya tidak perlu menggunakan sistem itu.
Baca: Bahu NasDem Ajukan Perbaikan Bukti Dugaan Kecurangan Pilkada di Kabupaten Waropen |