Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem melakukan perbaikan permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Waropen di Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini mengangkat dugaan penyalahgunaan sistem noken di daerah yang seharusnya tidak menerapkan sistem tersebut.
Sekretaris Jenderal Bahu NasDem, Ucok Edison Marpaung mengatakan sistem noken hanya berlaku di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Sedangkan Kabupaten Waropen sebagai bagian dari Papua induk tidak menggunakan sistem noken.
Ucok menjelaskan pihaknya menemukan video dan foto yang memperlihatkan petugas KPPS melakukan proses pencoblosan secara kolektif, seolah-olah TPS di wilayah tersebut menerapkan
sistem noken. Dugaan pelanggaran ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui perbaikan permohonan yang meliputi video, foto dan bukti lain untuk menguatkan argumen.
"Ini perbaikan permohonan dan kami sudah menyiapkan melengkapi, memasukkan, termasuk foto-foto, video-video bagaimana KPPS melakukan noken itu. Dan seharusnya ini tidak dilakukan oleh KPPS di Kabupaten Waropen," jelas Ucok.
Ucok berharap MK konsisten dalam menunda penerapan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, apabila ada faktor khusus yang terjadi di Waropen.
Gugatan perbaikan ini menjadi langkah lanjut Partai NasDem untuk menjaga integritas demokrasi di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Waropen.