MK Terima 271 Gugatan Pilkada, Tim RIDO Batal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta

12 December 2024 11:02

Jakarta: Hingga Rabu malam, Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima pengajuan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berdasarkan pantauan hingga pukul 00.00 WIB, total 271 gugatan telah diterima, namun belum ada pengajuan dari Jakarta maupun tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang sebelumnya sempat menyatakan akan melaporkan hasil Pilkada Jakarta 2024.  

Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 14 kasus terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 210 menyangkut pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 47 kasus lainnya melibatkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Gugatan yang berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berasal dari daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum PDIP yang diwakili Ronny Talapessy, dengan alasan dugaan kecurangan masif.  
 

Baca Juga: RIDO Batal Gugat ke MK, Kubu Pramono-Rano: Kemenangan Warga Jakarta

Sementara itu, untuk Pilkada Jakarta, hingga batas akhir pengajuan, tidak ada gugatan yang masuk dari tim Ridwan Kamil-Suswono. Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan ini sempat menyampaikan niat untuk melaporkan dugaan kecurangan, seperti di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, terkait penyalahgunaan 18 surat suara dan distribusi formulir C6 yang dinilai tidak merata. Namun, hingga malam ini, belum ada konfirmasi resmi apakah laporan tersebut akan diajukan atau tidak.  

Proses penanganan gugatan Pilkada di MK telah dipersiapkan matang, termasuk pembentukan gugus tugas, simulasi persidangan, dan penunjukan hakim konstitusi yang tidak memiliki konflik kepentingan. Tahapan pengajuan gugatan dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan permohonan (jika diperlukan), registrasi, dan pemberitahuan jadwal sidang. Proses persidangan akan mencakup pemeriksaan alat bukti, saksi, serta pihak terkait, sebelum akhirnya MK memberikan putusan dalam waktu maksimal 45 hari sejak gugatan diterima.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com