12 December 2024 11:02
Jakarta: Hingga Rabu malam, Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima pengajuan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berdasarkan pantauan hingga pukul 00.00 WIB, total 271 gugatan telah diterima, namun belum ada pengajuan dari Jakarta maupun tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang sebelumnya sempat menyatakan akan melaporkan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 14 kasus terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 210 menyangkut pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 47 kasus lainnya melibatkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Gugatan yang berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berasal dari daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum PDIP yang diwakili Ronny Talapessy, dengan alasan dugaan kecurangan masif.
Baca Juga: RIDO Batal Gugat ke MK, Kubu Pramono-Rano: Kemenangan Warga Jakarta |