Komdigi & OJK Berkolaborasi Berantas Modus Judol Lewat E-Wallet

14 November 2024 14:00

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menindak tegas praktik perjudian online yang marak memanfaatkan e-wallet dan rekening bank digital sebagai sarana transaksi. Kerja sama tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Kominfo Meutya Hafid dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di kantor Kominfo pada Kamis, 14 November 2024.
 

BACA : Tumpas Tikus-Tikus Judi Online


Modus deposit dan transaksi perjudian melalui layanan keuangan digital ini dianggap semakin canggih dan sulit dilacak menggunakan metode konvensional. Oleh karena itu, Menkominfo Meutya Hafid menegaskan, upaya pemblokiran terhadap transaksi terkait judi online tidak hanya akan dilakukan melalui rekening bank, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi terkini yang terintegrasi dengan sistem OJK dan Bank Indonesia.

"Kami akan memantau perputaran dana pada aplikasi e-wallet dan digital payment gateway dengan dukungan teknologi yang memungkinkan pemantauan langsung terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan," ungkap Meutya.

Komdigi juga akan berkolaborasi dengan berbagai perbankan di Indonesia untuk membekukan rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online. Langkah yang disiapkan mencakup tidak hanya pemblokiran rekening, tetapi juga asesmen menyeluruh terhadap rekening yang terlibat. OJK memastikan akan bertindak tegas dengan mengirimkan data pelaku ke pihak berwenang untuk tindak lanjut lebih lanjut. 

Ketua OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya literasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal seperti perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas yang dapat berdampak pada blokir permanen rekening mereka. Jika ada indikasi jelas dari transaksi ilegal, maka sesuai komitmen OJK dan Kominfo, rekening tersebut akan langsung diblokir,” tutur Mahendra.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com