Telusur Kasus
14 November 2024 13:43
Lagi-lagi kasus judi online (judol) jadi sorotan. Belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya memblokir sejumlah situs sesat judi online justru membina situs tersebut agar tidak diblokir. Tak tanggung-tanggung, 1.000 situs judol dilindugi dengan sejumlah imbalan. Lalu, bagaimana strategi Komdigi bersih-bersih judol?
Kasus ini berawal dari pengungkapan situs Sultan Menang hingga akhirnya terungkap keterlibatan pegawai Komdigi. Kepolisian sudah menetapkan 15 tersangka, sebanyak 11 tersangka merupakan pegawai Komdigi dan sisanya masyarakat biasa. Selain menyita barang bukti uang tunai Rp73 miliar, kepolisian juga menemukan logam mulia dan senjata api.
"Penyidik mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran. Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan menyita barang bukti lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, baru-baru ini.
Pakar IT Ruby Alamsyah menilai munculnya tikus-tikus di Kementerian Komdigi ini terjadi karena kurangnya pengawasan. "Mereka bisa melakukan hal-hal tersebut dikarenakan salah satunya ada celah keamanan, celah di mana mereka kerjanya tidak diawasi sehingga kesannya mereka merasa punya wewenang besar untuk memblokir sejumlah situs tetapi enggak ada yang mengawasi," ujar Ruby.
Baca juga: Cilincing Jadi Salah Satu Wilayah dengan Transaksi Judol Tertinggi di Jakarta |