Editorial Malam - Baliho Prabowo-Gibran Sambut Putusan MK

13 October 2023 22:16

Baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka marak bermunculan di mana-mana menyambut putusan uji materi tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi pada Senin 16 Oktober 2023 mendatang. Baliho itu, misalnya, nampak di sejumlah titik strategis Kota Kudus, Jawa Tengah. 

Pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu dilakukan oleh pengurus Gerindra dan relawan Gibran setempat. Tak hanya itu, di media sosial muncul video pembuatan kaus Prabowo-Gibran. Kaus yang berkarung-karung itu siap diedarkan. Dukungan untuk duet Prabowo-Gibran datang juga dari relawan Pro-Jokowi. 

Putusan mahkamah yang disebut penjaga konstitusi itu terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

Belum bisa dipastikan putusan MK seperti apa. Namun, Ketua MK Anwar Usman dalam kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Sabtu (9/9) memberikan atensi untuk lahirnya pemimpin muda seperti yang dilakukan pada zaman Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu menepis bila pidatonya terkait putusan lembaga yang dipimpinnya. 

Gugatan batas usia capres itu diduga untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Jika MK mengabulkan gugatan itu dan berlaku pada Pemilu 2024, maka hal itu ibarat "ular cari pukul". 

Pasalnya, sebagian besar pakar hukum tata negara dan sejumlah mantan Ketua MK menegaskan bahwa MK tak memiliki kewenangan untuk memutuskan batas usia capres karena ketentuan itu bersifat open legal policy, yakni kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Ketentuan batas usia bukan sebuah pelanggaran konstitusi. 

Bila MK tetap nekat memutuskan maka akan menimbulkan kegaduhan, bahkan keguncangan. Karena pertama, MK memutuskan yang bukan ranahnya. Kedua, bila Gibran mau dipasangkan dengan Prabowo, maka akan menimbulkan ketegangan politik antara koalisi pendukung bacapres Prabowo dan PDI Perjuangan, karena Gibran adalah kader banteng moncong putih. Bisa pula konflik antara Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Namun demikian, maju tidaknya Gibran sebagai bacawapres pasca-putusan MK nanti, maka keputusan akhir adalah pada Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI itu tak bisa berkilah bahwa anaknya punya hak konstitusi. 

Jokowi harus berpikir panjang untuk mengizinkan putra sulungnya menjadi pendamping Prabowo atau Ganjar Pranowo karena sama saja dengan membangun politik dinasti di Tanah Air. 

Konsolidasi demokrasi membutuhkan kematangan elitenya dalam menyikapi permasalahan berbangsa dan bernegara. Politik bukan tujuan, politik adalah sarana untuk menciptakan kemaslahatan bersama. Proses politik yang matang, bukan karbitan atau aji mumpung akan melahirkan pemimpin yang tangguh dalam menghadapi dinamika seabrek permasalahan di negeri ini. 

Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Keluarga. Para punggawanya adalah orang-orang terbaik, orang-orang pilihan, menguasai hukum tata negara, memiliki pandangan yang luas nan bijak dan berjiwa kenegarawanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)