6 December 2023 08:25
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mendalami iklan susu paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditayangkan di televisi. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, Bawaslu bersama gugus tugas sedang melakukan penilaian apakah isi iklan mengandung unsur kampanye atau tidak.
"Soal ini kita lagi bahas di gugus tugas untuk menentukan ini iklan atau sosialisasi atau kampanye. Iklan kampanye itu tidak boleh, kena tindak pidana karena di luar jadwal kampanye," jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Rahmat mengingatkan, iklan kampanye hanya diperbolehkan pada 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye yakni sekitar Januari hingga 10 Februari 2024. Ia juga mengingatkan ada sanksi pidana bagi setiap orang yang berkampanye di luar jadwal. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bisa (kena) pidana, hati-hati," ujarnya.
Diketahui, iklan berdurasi 30 detik yang menampilkan sosok anak-anak dan keluarga dalam bentuk 3 dimensi. Dalam iklan tersebut terlihat sebuah keluarga terpenuhi kebutuhan pangan dan nutrisinya.
Terdapat tulisan "susu bikin kuat", "makan siang bernutrisi", "gizi anak terpenuhi", dan "anak sehat ibu bahagia" menyertai iklan tersebut. "Program makan siang dan susu gratis untuk anak Indonesia bersama Prabowo-Gibran: Generasi Sehat untuk Indonesia Maju," beber narator dalam iklan itu.
Kemudian iklan terlihat diakhiri dengan gambaran kartun yang mirip sosok Prabowo menngenakan seragam SD tengah menggenggam dus susu. Serta tulisan "Prabowo-Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju".