27 December 2023 17:13
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus penerimaan gratifikasi suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 27 Desember 2023.
Setelah sempat mangkir pada 21 Desember 2023 lalu, Firli akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli dimintai keterangan tambahan. Khususnya soal aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Firli datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Ian mengatakan Firli sudah tiba pukul 08.49 WB.
Ian juga yakin Firli tidak akan ditahan. Ia mengklaim Firli kooperatif selama penyidikan berjalan.
Selain Firli, polisi juga memeriksa saksi lainnya di lokasi yang sama. Namun, polisi tidak merinci siapa saja kelima saksi tersebut.
Sebelumnya, Firli Bahuri diagendakan untuk diperiksa pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, Firli tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Mantan pucuk pimpinan KPK itu menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.