Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

9 September 2024 21:53

Gara-gara memelihara landak jawa, seorang warga Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. I Nyoman Sukena dianggap bersalah memelihara landak jawa yang termasuk satwa langka dan dilindungi. 

Terdakwa Sukena histeris usai didakwa lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu. 
 

Baca:
2 Ekor Gajah di Solo Safari Mati

Sukena mengaku tidak tahu bahwa landak jawa adalah satwa dilindungi. Saksi yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan keberadaan landak di permukiman warga dinilai sebagai hama. 

Saksi juga menyebut sebelum Sukena ditangkap, petugas BKSDA tidak pernah turun ke lapangan untuk menyosialisasikan bahwa landak jawa adalah satwa dilindungi. Mereka hanya diberitahu jenis burung yang dilindungi. 

Sidang Sukena akan dilanjutkan pada Kamis, 12 September 2024 mendatang. Sukena dijerat pasal dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)