Anwar Usman: Jabatan Hanya Milik Allah

Medcom, Gervin Nathaniel Purba • 8 November 2023 11:12

Jakarta: Anwar Usman tetap berkantor usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan soal dugaan pelanggaran etik. Anwar dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ya iya lah (berstatus hakim anggota), jabatan milik Allah," kata Anwar saat dikutip dari Metro TV, Rabu, 8 November 2023.

Saat ditanya soal apakah akan terlibat dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Anwar hanya mengikuti putusan MKMK. Pasalnya, hari ini MK menggelar pemeriksaan pendahuluan terhadap Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

"Sesuai amar putusan, oke," ujar dia.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly. (Metro TV/Ruth Dio Prestitama)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)