NEWSTICKER

Perludem: 30% Keterwakilan Caleg Perempuan Harus Dipenuhi per Dapil

N/A • 3 November 2023 19:01

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan terus mengawasi keterwakilan perempuan di daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pada Pemilu 2024. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut, syarat 30% keterwakilan perempuan harus dipenuhi per daerah pemilihan (dapil). 

"Perintah Pasal 245 UU Pemilu, putusan MK, serta Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023 tentang pencalonan mengatur bahwa daftar bakal calon itu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan," jelas Titi. 

Titi menyayangkan, KPU tak menjelaskan secara rinci persentase keterwakilan perempuan per dapil dan partai politik (parpol). KPU hanya menyebut rata-rata persentase keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pada Pemilu 2024. Keterwakilan perempuan dalam DCT tersebut sudah memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

"Keterwakilannya (perempuan) di semua dapil di seluruh Indonesia itu sudah di atas 30 persen," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sementara, jumlah DCT anggota DPR sebanyak 9.917 orang. Jumlah tersebut dari 18 partai dan tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Hasyim memerinci penyusutan calon dari awal pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. Menurut dia, awalnya ada 10.323 calon legislatif yang mendaftar untuk masuk DPR.

Jumlah itu susut menjadi 10.185 di tahapan verifikasi daftar calon sementara (DCS). Hasyim mengatakan jumlah tersebut menjadi bahan pencermatan rancangan DCS.

"Kemudian yang memenuhi syarat untuk DCS itu 9.919 calon. Lalu ada tanggapan masyarakat untuk partai, dan partai mengajukan masuk DCT 9.918," kata Hasyim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)