13 March 2024 23:01
Dalang pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hengki diperiksa selama enam jam. Usai diperiksa, ia tidak ditahan.
Sejak Rabu pagi, 13 Maret 2024, KPK memeriksa tujuh saksi dan tersangka kasus pemerasan di lingkungan Rutan KPK.
Tersangka Hengki, mantan Koodinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK diduga dalang skema pungli. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memperkenankan Hengki pulang.
Saat dikonfirmasi wartawan, tersangka Hengki bungkam. Sementara, juru bicara KPK Ali Fikri mengungkap alasan Hengki belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan di internal KPK.
"Nanti kewenangan penyidik, kalau memang dibutuhkan untuk kecepatan dan percepatan dalam penyelesaian sebuah perkara pasti dilakukan penahanan," ujar Ali Fikri.