10 October 2024 19:54
Pasca-penganiayaan anak di sebuah tempat penitipan anak yang ada di Jalan Abadi Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan pengasuh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Utara menyatakan perusahaan penitipan anak tersebut tidak memiliki izin. Dari jumlah anak yang dititipkan, lokasi tersebut tidak memiliki halaman maupun tempat bermain anak-anak.
Baca: Anak Korban Pencabulan Guru TK di Sleman Diduga Terdoktrin |