23 January 2024 21:49
Menjelang Pemilihan Umum 2024 banyak ditemui kasus pelanggaran Pemilu. Salah satunya terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Sejumlah alat peraga kampanye milik calon legislatif Partai NasDem dirusak oleh orang tidak dikenal.
Dua orang pemuda tidak dikenal terekam kamera CCTV sedang melakukan aksi perusakan alat peraga kampanye milik calon legislatif Afif Abdillah dan Prananda Surya Paloh di Kota Medan.
DPD Partai NasDem Kota Medan menyebut setengah dari jumlah baliho caleg yang dipasang di Kota Medan hilang dan rusak. Pihaknya tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.
Tak hanya merusak baliho bergambar caleg, tetapi baliho caleg NasDem yang menyertakan gambar pasangan paslon nomor satu, Anies dan Muhaimin juga turut dirusak.
NasDem berharap hal ini tidak menjadi persoalan yang besar dan dapat diselesaikan dengan baik.
"Ada banyak (baliho lain), tapi yang dirusak cuma satu ini (baliho NasDem). Ini jadi pertanyaan kita gitu," heran Ketua DPD NasDem Kota Medan, Afif Abdillah.
Perusakan baliho calon legislatif ini tidak hanya dialami oleh caleg Partai NasDem beberapa perwakilan partai di Kota Medan pun mendapati laporan yang serupa. Pengumpulan bukti pun sudah dilakukan, namun hingga saat ini masih belum diketahui juga siapa yang melakukan.
"Kita dari sekitar 50 caleg yang ada di DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan itu, ada sekitar 10 yang sudah melaporkan di beberapa titik baliho mereka ada yang merusak dan dengan sengaja menyobeknya seperti itu kira-kira," jelas Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo Panjaitan.
Baliho menjadi salah satu jenis alat peraga kampanye yang kerap digunakan para calon legislatif supaya lebih dikenal oleh masyarakat. Penggunaan baliho dalam masa kampanye Pemilu bersifat resmi. Namun faktanya di beberapa daerah di Indonesia masih ada pihak-pihak yang berani merusak atau mencuri baliho calon legislatif.
Dalam penyelenggaraan pemilu, perusak baliho sebagai alat peraga kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar maka disebut sebagai tindak pidana pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta.
Badan Pengawas Pemilu tak menampik adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu seputar alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis menegaskan segala macam laporan yang masuk tetap akan ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau kepada para peserta Pemilu untuk tetap melakukan kampanye dengan tertib, sehingga tidak terjadi gesekan antar pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu.
"Tim kampanye daripada pasangan calon presiden dari 01 sampai 03 itu, Kami mintakan agar dapat menertibkan konstituen atau masyarakat yang sebagai relawan-relawan ataupun pendukung-pendukung mereka, sehingga tidak terjadi benturan antara massa pasangan calon yang satu dengan pasangan calon yang lain," jelas Aswin Diapari Lubis.
Tiga minggu jelang pesta demokrasi, jangan sampai pelanggaran-pelanggaran seperti ini malah menjadi sumber perpecahan antar peserta Pemilu maupun masyarakat.