Jakarta: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakat. Khususnya kelas menengah dan kelompok rentan, dari dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kenaikan PPN mulai berlaku pada 2 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 2022.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran dari APBN untuk berbagai program stimulus ekonomi. Fokus utamanya adalah membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat berpenghasilan rendah yang paling merasakan dampak dari kebijakan ini.
"Harmonisasi peraturan perbajakan yang dilahirkan tahun 2021 dimana ditentukan tanggal 2 Januari PPN itu dari 11% naik menjadi 12%, tapi Presiden tentu tidak sekadar hanya menaikkan, tapi untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat terdampak langsung, dan karena itu pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN termasuk stimulus terakhir memberikan ruang kepada pemberian stimulus buat UMKM," ujar Supratman dikutip dari
Headline News Metro TV pada Jumat, 27 Desember 2024.
Supratman juga menekankan bahwa sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN. Seperti Bahan pokok, pendidikan (kecuali sekolah premium dan internasional), transportasi umum, serta layanan kesehatan. Ia juga membantah kabar bahwa sektor tertentu, seperti fitur pembayaran Qris dikenakan PPN.
"Kemarin bilang QRIS kena PPN, itu kan hoaks," tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa membebani masyarakat, terutama yang berada di garis kemiskinan, lanjut Supratman. Pemerintah menjalankan aturan ini sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang, namun dengan berbagai stimulus untuk mengurangi dampaknya.
(Tamara Sanny)