26 December 2024 23:59
Pemerintah ngotot menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai hanya akan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan tekanan terhadap masyarakat menengah bawah.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan PPN ini. Jika Prabowo tak mengeluarkan Perppu dan PPN tetap naik ke 12% mulai tahun depan, selain terhadap inflasi akan berdampak pula pada peningkatan pengeluaran masyarakat.
Analis politik Adi Prayitno mengatakan jika ada niat mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, mestinya semudah membalik telapak tangan. Mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah. Dengan demikian rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan.
"Intinya kalau memang PPN 12% ini merugikan dan cukup zalim kepada rakyat. Saya kira DPR dan pemerintah harus bisa berkompromi. Merem saja, kapan pun bisa dibatalkan," ungkap Adi.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Perlu Political Will Tunda PPN 12% |