Presiden Prabowo Subianto Perlu Political Will Tunda PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto Perlu Political Will Tunda PPN 12%

Husen Miftahudin • 26 December 2024 13:12

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons besarnya penolakan masyarakat dari seluruh kalangan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Salah satu aksi yang bisa dilakukan Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR RI soal membatalkan kenaikan tarif tersebut. Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan Rancangan APBN Penyesuaian (RAPBNP) apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden Prabowo bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.

Hal ini menurutnya cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah," kata Esther dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.


(Ilustrasi kenaikan PPN 12%. Foto: Infografis Medcom.id)

Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

"Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran," jelasnya.
 

Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12%, Mudah Jika Prabowo Ada Kemauan
 

Belajar dari Pemerintah Malaysia


Dia mengingatkan pemerintah untuk becermin pada Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

"Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkan kembali tarif PPN seperti semula," ujar dia.

Diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai awal tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah lima persen atau paling tinggi 15 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)