Ilustrasi. MI
M Rodhi Aulia • 25 December 2024 19:28
Jakarta: Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dinilai bisa segera diselesaikan dengan mudah jika Presiden Prabowo Subianto memiliki kemauan politik. Termasuk untuk membatalkannya. Hal ini disampaikan Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno, yang menilai bahwa perubahan aturan terkait tarif PPN hanya memerlukan keputusan cepat dari pemerintah.
"Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur," kata Adi Prayitno melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Rabu 25 Desember 2024.
Adi menegaskan, dengan mayoritas fraksi di DPR yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah, perubahan kebijakan terkait tarif PPN semestinya bukan perkara sulit. Ia juga mengkritik narasi saling menyalahkan yang terus muncul di tengah masyarakat terkait kebijakan ini.
Baca juga: Uskup Agung Jakarta Harap Pemerintah Bijak soal Penaikan PPN 12%
"Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat," ujarnya.
Sebagai informasi, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2025 yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Namun, pemerintah masih memiliki peluang untuk merevisi tarif tersebut melalui mekanisme Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBN-P).
Hal ini sejalan dengan Pasal 42 UU APBN 2025, yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengajukan perubahan kebijakan fiskal jika diperlukan. Selain itu, Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memungkinkan tarif PPN diubah dalam rentang 5% hingga 15%, asalkan disetujui DPR melalui pembahasan RAPBN.
Oleh karena itu, jika Presiden Prabowo memiliki keberanian untuk mengambil langkah tegas, kebijakan ini dapat segera diubah tanpa hambatan berarti. Semua bergantung pada keputusan pemerintah untuk segera bertindak dan menjawab keresahan masyarakat.