Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian khusus kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Muhaimin menyatakan, kebijakan pemerintah dirancang untuk meminimalkan dampak kenaikan PPN bagi pelaku UMKM.
"UMKM Alhamdulillah mendapatkan perhatian khusus," ungkapnya," ujar Muhaimin, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 18 Desember 2024.
Hal ini disampaikan seusai rapat koordinasi antar kementerian yang berada di bawah Kemenko PM pada Selasa, 17 Desember 2024, sore. Ia menyatakan salah satu bentuk perhatian tersebut adalah melalui perpanjangan masa berlaku
insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% selama 7 tahun. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan penghasilan tahunan hingga Rp4,8 miliar. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket insentif dengan total nilai mencapai Rp265 triliun untuk mendukung UMKM dan masyarakat menengah ke bawah. Dari jumlah tersebut, 90% dialokasikan untuk kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sembako dan
transportasi, serta mendukung UMKM yang dikecualikan dari kenaikan PPN.
"Konsekuensi dari kenaikan PPN 1?ri 11 menjadi 12% pemerintah memberikan beberapa paket insentif kebijakan," kata Maman.
Menurut Maman, insentif PPh final sebesar 0,5% memberikan kesempatan kepada UMKM untuk terus berkembang tanpa beban
pajak yang signifikan. Kebijakan ini juga memperhitungkan UMKM yang baru mendapatkan insentif kurang dari 7 tahun, sehingga mereka tetap bisa menikmati fasilitas tersebut hingga masa berlaku 7 tahun terpenuhi.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)