Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: dok Kemenko Perekonomian)
Fachri Audhia Hafiez • 17 December 2024 19:16
Jakarta: Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pertambahan nilai PPN 12 persen bukan ditentukan oleh pemerintah. Pihaknya hanya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
"Pertama PPN tahun depan kan yang tentukan itu UU, dan UU itu adalah hampir seluruh fraksi kecuali PKS, yang tentukan bukan pemerintah kan," ujar Airlangga di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 17 Desember 2024.
Namun, Airlangga memastikan pemerintah telah mengeluarkan paket insentif untuk menjaga kondisi kelas menengah. Salah satunya diskon listrik sebesar 50 persen.
"Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50 persen untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah," katanya.
Airlangga menyebut insentif ini menyasar 81,4 juta masyarakat atau 97 persen dari pelanggan listrik. Kebijakan ini diterapkan selama dua bulan.
Baca juga: PPN 12%, Paket Insentif Diharapkan Optimal Bantu Kelas Menengah |