Airlangga Sebut Penaikan PPN 12% hanya Menjalankan Undang-Undang

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: dok Kemenko Perekonomian)

Airlangga Sebut Penaikan PPN 12% hanya Menjalankan Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 17 December 2024 19:16

Jakarta: Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pertambahan nilai PPN 12 persen bukan ditentukan oleh pemerintah. Pihaknya hanya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

"Pertama PPN tahun depan kan yang tentukan itu UU, dan UU itu adalah hampir seluruh fraksi kecuali PKS, yang tentukan bukan pemerintah kan," ujar Airlangga di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 17 Desember 2024.

Namun, Airlangga memastikan pemerintah telah mengeluarkan paket insentif untuk menjaga kondisi kelas menengah. Salah satunya diskon listrik sebesar 50 persen.

"Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50 persen untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah," katanya.

Airlangga menyebut insentif ini menyasar 81,4 juta masyarakat atau 97 persen dari pelanggan listrik. Kebijakan ini diterapkan selama dua bulan.
 

Baca juga: PPN 12%, Paket Insentif Diharapkan Optimal Bantu Kelas Menengah

Selain itu, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan ini, PPN yang dikenakan adalah tetap sebesar 11 persen.

"Komoditas ini (dipakai) untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang PPN 11 persen jadi tidak naik, 1 persen pemerintah yang tanggung," jelasnya

Airlangga melanjutkan, di sektor lainnya, seperti sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenakan PPN. Namun, dengan catatan pemerintah mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah.

"Sekolah internasional itu kan rata-rata Rp70 juta per tahun, kemudian untuk treatment rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi dikenakan juga," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)