Perjuangan Petugas Haji Dampingi Jemaah Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci

18 May 2026 10:48

Jakarta: Predikat haji ramah lansia dan disabilitas bukan perkara mudah diwujudkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Di balik semangat para tamu Allah yang memiliki keterbatasan fisik maupun sensorik, terdapat perjuangan panjang para petugas yang berupaya memastikan setiap jemaah tetap dapat menjalankan ibadah dengan layak dan bermartabat.

Para petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak hanya menjalankan tugas administratif dan pelayanan dasar. Di lapangan, mereka juga harus menjadi pendamping bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus.
 

 

Pendampingan Intensif bagi Jemaah Berkebutuhan Khusus

Beragam kondisi harus dihadapi petugas setiap hari, mulai dari keterbatasan fisik, hambatan komunikasi, hingga gangguan daya ingat.

Salah satunya terlihat saat mendampingi pasangan jemaah lansia asal Banten. Sang suami mengalami gangguan pendengaran atau tuli, sementara istrinya mengalami penurunan daya ingat atau demensia.

Dalam kondisi tersebut, petugas harus memberikan pendampingan lebih intensif agar keduanya tetap dapat menjalani rangkaian ibadah dengan aman dan nyaman.

Petugas Haji Daerah Pendamping Lansia dan Disabilitas Banten, Jaya mengatakan, pihaknya terus memastikan jemaah tetap dalam pengawasan selama menjalankan ibadah.

“Ketika umroh wajib, sekalipun digandeng pendampingnya, saya tetap mengikuti di belakang. Insyaallah mereka selalu didampingi. Kalau ada jamaah yang tercecer nanti langsung dicari dan diarahkan,” ujar Jaya.

Komnas Disabilitas Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Dedikasi para petugas di lapangan turut mendapat perhatian dari Komisi Nasional Disabilitas atau KND.

Melalui visitasi langsung ke kamar-kamar jemaah, Komnas Disabilitas meninjau pelayanan sekaligus berdialog dengan jemaah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi selama pelaksanaan ibadah haji.

Wakil Ketua Komnas Disabilitas, Deka Kurniawan menegaskan, negara memiliki kewajiban menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

“Undang-undang mengatur bahwa negara harus memberikan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Kalau hambatannya dalam komunikasi, maka harus diberikan pendamping atau alat yang memudahkan mereka berkomunikasi,” kata Deka.

Menurutnya, kemudahan akses komunikasi menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Tanpa kemudahan yang membuat mereka bisa memahami atau menyampaikan apa yang diinginkan, itulah yang membuat hak mereka belum benar-benar terpenuhi,” lanjutnya.

Upaya Wujudkan Haji yang Inklusif

Di tengah berbagai tantangan dan keterbatasan di lapangan, para petugas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah.

Bagi mereka, memastikan tidak ada satu pun hak ibadah jemaah yang terabaikan menjadi bagian dari tanggung jawab sekaligus pengabdian selama melayani tamu Allah di Tanah Suci.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)