Ade Hapsari Lestarini • 28 April 2026 17:15
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pada 30 April 2026. Tenggat ini merupakan perpanjangan dari batas sebelumnya, 31 Maret 2026.
Pelaporan SPT tahun ini menggunakan sistem digital terbaru milik DJP, yakni Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan proses pelaporan dilakukan secara online dengan lebih cepat dan praktis.
Cara Aktivasi Akun
Untuk menggunakan
Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun dengan langkah berikut:
- Masuk ke situs Coretax DJP
- Masukkan NPWP, email, dan nomor HP
- Lakukan verifikasi data
- Buat kata sandi untuk login
- Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengisi SPT, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:
- Bukti potong pajak
- Data harta
- Data utang
- Data penghasilan selama tahun 2025
- Tahapan Lapor SPT
Setelah akun aktif, pelaporan dapat dilakukan dengan langkah singkat:
- Login ke Coretax
- Pilih menu SPT
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Isi data sesuai dokumen
- Submit laporan
- Jumlah Pelapor dan Denda
Hingga April 2026, lebih dari 11 juta wajib pajak telah melaporkan
SPT. DJP mengingatkan, keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.
Sobat MTVN Lens, wajib pajak disarankan tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Tingginya akses menjelang tenggat berpotensi menyebabkan gangguan sistem.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.