Kasus Ilegal Akses dan Pencurian Data, Eks Direksi PT SSE Divonis 1 Tahun Penjara

27 January 2026 12:36

Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA menjatuhkan vonis satu tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang putusan kasus ilegal akses dan pencurian data di PT SSE.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, sore, majelis hakim menyatakan dua terdakwa Chihoon Lee dan Tirza Angelica terbukti secara sah mengakses dokumen perusahaan secara ilegal untuk kepentingan PT Savana Animation & VFX.

Kedua terdakwa dalam kasus ini merupakan mantan direksi dan mantan pegawai dari PT Studio Shoh Entertainment, yakni Chihoon Lee yang merupakan warga Korea Selatan, dan Tirza Angelica warga negara Indonesia. 
 

Baca juga: Polisi Sita Aset Rp96 Miliar dari Kasus Judol


Pada sidang tersebut hakim memutuskan hukuman satu tahun pidana dan denda sebanyak Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, majelis hakim menghukum keduanya agar menjalani masa tahanan, mengingat selama masa persidangan kedua terdakwa ini tidak ditahan. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti mengakses sejumlah dokumen secara ilegal dari PT SSE untuk kepentingan perusahaan milik terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)