27 January 2026 12:36
Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA menjatuhkan vonis satu tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang putusan kasus ilegal akses dan pencurian data di PT SSE.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, sore, majelis hakim menyatakan dua terdakwa Chihoon Lee dan Tirza Angelica terbukti secara sah mengakses dokumen perusahaan secara ilegal untuk kepentingan PT Savana Animation & VFX.
Kedua terdakwa dalam kasus ini merupakan mantan direksi dan mantan pegawai dari PT Studio Shoh Entertainment, yakni Chihoon Lee yang merupakan warga Korea Selatan, dan Tirza Angelica warga negara Indonesia.
| Baca juga: Polisi Sita Aset Rp96 Miliar dari Kasus Judol |