Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait tata kelola pasar modal Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan, salah satunya dengan menindaklanjuti proposal penyesuaian dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Mahendra menyambut positif catatan dari MSCI tersebut. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa investor global masih memandang pasar modal Indonesia sangat potensial.
"Kami OJK menerima penjelasan itu sebagai masukan yang baik. Lembaga itu (MSCI) tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global, yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional," ujar Mahendra, Kamis dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis, 29 Januari 2026.
Tiga Langkah Strategis OJK
Untuk memenuhi standar MSCI, Mahendra memaparkan tiga langkah konkret yang akan segera dieksekusi:
1. Penyempurnaan Proposal BEI & KSEI
OJK akan mengawal proposal penyesuaian yang telah dipublikasikan oleh BEI dan KSEI. OJK memastikan segala penyesuaian teknis akan dilakukan hingga tuntas dan diterima oleh MSCI.
2. Transparansi Data Free Float
OJK dan BEI akan mengevaluasi data kepemilikan saham publik (free float). Fokus utamanya adalah menyajikan informasi mendetail mengenai kepemilikan saham di bawah 5 persen, lengkap dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya sesuai permintaan MSCI.
3. Aturan Wajib Free Float 15 Persen
Langkah paling signifikan adalah penerbitan aturan baru oleh Self-Regulatory Organization (SRO). Dalam waktu dekat, akan diterbitkan aturan yang mewajibkan emiten memiliki porsi saham publik (free float) minimal 15 persen.
"SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik," tegas Mahendra.
Ia juga memperingatkan konsekuensi bagi perusahaan publik yang tidak patuh. "Bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik," tutupnya.