8 August 2026 02:03
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan dengan tidak hormat 66 kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pemberhentian dilakukan setelah mereka terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tindakan indisipliner hingga keterlibatan judi online (judol).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, 66 kasus tersebut telah diproses untuk pemberhentian secara tidak hormat. Salah satu pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian adalah ketidakhadiran di tempat tugas selama lebih dari 10 hari berturut-turut.
"Kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur, di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Sudaryono dalam tayangan Top News Metro TV, Jumat 7 Agustus 2026.
Baca Juga :
Selain pelanggaran disiplin, BGN menemukan sejumlah kasus lain yang menjadi dasar pemberhentian. Di antaranya dugaan penyalahgunaan alasan phishing atau penipuan siber untuk menutupi hilangnya dana.
Sudaryono juga menyebut terdapat kepala dapur SPPG yang terlibat judi online. Selain itu, ada pula pihak yang terbukti melakukan tindak pidana serta dugaan meminta sejumlah uang dalam menjalankan tugasnya.
"Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Kemudian ada kejadian phishing, yaitu tadi mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain. Kemudian ada juga yang terlibat judi online," ujar Sudaryono.
BGN menyatakan proses pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap kepala dapur SPPG yang melanggar aturan dan disiplin sebagai ASN P3K.