KBIH Bantah Adanya Pungli bagi Jemaah Lansia di Tanah Suci

28 May 2026 02:39

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terhadap jemaah haji Indonesia di Makkah. 

Temuan ini menyoroti adanya pungutan dana kepada jemaah terkait layanan penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram. Padahal layanan tersebut seharusnya menjadi bagian dari fasilitas yang telah disiapkan, untuk mendukung kenyamanan dan kemudahan ibadah para jemaah. 

Timwas Haji DPR RI juga menyampaikan kekecewaan yang serius. Hal ini dianggap sebagai ironi, karena di saat pemerintah bersama DPR RI berhasil menurunkan biaya perjalanan ibadah haji dalam dua tahun terakhir, justru saat ini ditemukan dugaan penyimpangan di lapangan. 

Dengan adanya dugaan praktik pungutan liar tersebut, Timwas Haji menegaskan akan terus melakukan pemantauan agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan, bersih, dan berpihak kepada jemaah. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kota Jakarta Timur, Ustaz Wildan Futuhi mengungkapkan, biaya bimbingan yang boleh dikeluarkan oleh jemaah kepada KBIH adalah sebesar Rp3,5 juta yang dibayarkan oleh jemaah saat di Indonesia. Biaya tersebut mencakup bimbingan dan pendampingan saat di Tana Air, perjalanan menuju Tanah Suci, dan saat di Tanah Suci. 

“Kalau kita menurut pada Undang-Undang atau peraturan Menteri Agama, bahwa biaya bimbingan yang boleh dikeluarkan oleh jemaah kepada KBIH adalah sebesar Rp3.500.000. Dibayarkan di Indonesia.” kata DPD FK KBIHU Kota Jakarta Timur, Ustaz Wildan Futuhi, dikutip dari tayangan Hotroom Metro TV, Rabu, 27 Mei 2026.
 

Baca juga: Timwas DPR Desak Cabut Izin KBIH Nakal Buntut Temuan Pengkaplingan Tenda di Arafah


Ustaz Wildan Futuhi mengatakan, untuk biaya dorong dengan menggunakan kursi roda bagi jemaah lansia di Masjidil Haram memang tidak termasuk dalam biaya yang sudah bibayar jemaah saat di Tanah Air.

“Untuk biaya yang beredar sekarang pungli ini, ini sebenarnya biaya dorong bagi jemaah lansia, dan itu tidak termasuk dalam biaya yang Rp.3.500.000. Itu bukan pungli.” ucapnya.

Ia mengungkapkan, nantinya setelah jemaah lansia dan disabilitas tiba di Masjidil Haram, petugas KBIH akan menyerahkan kepada petugas Arab Saudi yang mendorong. Jika menggunakan jasa tersebut jemaah nantinya akan dipungut biaya sebesar 500 hingga 600 Rial Saudi, untuk tujuh kali putaran Sa’i.

“Lansia dan disabilitas itu dari hotel menuju Masjidil Haram ada petugasnya, dan di sana nanti diserahkan kepada orang yang mendorong (orang lokal). Biayanya itu kalau musim haji bisa 500 sampai 600 rial.” ungkapnya.

(Nopita Dewi)