28 May 2026 02:39
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terhadap jemaah haji Indonesia di Makkah.
Temuan ini menyoroti adanya pungutan dana kepada jemaah terkait layanan penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram. Padahal layanan tersebut seharusnya menjadi bagian dari fasilitas yang telah disiapkan, untuk mendukung kenyamanan dan kemudahan ibadah para jemaah.
Timwas Haji DPR RI juga menyampaikan kekecewaan yang serius. Hal ini dianggap sebagai ironi, karena di saat pemerintah bersama DPR RI berhasil menurunkan biaya perjalanan ibadah haji dalam dua tahun terakhir, justru saat ini ditemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
Dengan adanya dugaan praktik pungutan liar tersebut, Timwas Haji menegaskan akan terus melakukan pemantauan agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan, bersih, dan berpihak kepada jemaah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kota Jakarta Timur, Ustaz Wildan Futuhi mengungkapkan, biaya bimbingan yang boleh dikeluarkan oleh jemaah kepada KBIH adalah sebesar Rp3,5 juta yang dibayarkan oleh jemaah saat di Indonesia. Biaya tersebut mencakup bimbingan dan pendampingan saat di Tana Air, perjalanan menuju Tanah Suci, dan saat di Tanah Suci.
“Kalau kita menurut pada Undang-Undang atau peraturan Menteri Agama, bahwa biaya bimbingan yang boleh dikeluarkan oleh jemaah kepada KBIH adalah sebesar Rp3.500.000. Dibayarkan di Indonesia.” kata DPD FK KBIHU Kota Jakarta Timur, Ustaz Wildan Futuhi, dikutip dari tayangan Hotroom Metro TV, Rabu, 27 Mei 2026.
| Baca juga: Timwas DPR Desak Cabut Izin KBIH Nakal Buntut Temuan Pengkaplingan Tenda di Arafah |