NEWSTICKER

Permohonan Putri Candrawathi Ditolak, LPSK Pilih Lindungi Bharada E

N/A • 15 August 2022 19:17

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Menurut LPSK, permohonan Putri Candrawati ditolak dikarenakan ada sejumlah kejanggalan pada proses permohonan.

Berdasarkan hasil asesmen LPSK, ditemukan bahwa Putri Candrawati mengalami masalah kejiwaan dan psikologis. Namun, tidak diketahui apa yang menyebabkan masalah tersebut  karena potensi ancaman yang dinilai mnejadi penyebabnya sudah meninggal dunia. 

Sebaliknya, LPSK resmi memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Keputusan ini diambil karena Bharada E telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang ingin bekerja sama atau justice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan sejumlah catatan soal dikabulkannya permohonan Bharada E. Salah satunya tidak ada niatan yang bersangkutan untuk menjadi pelaku utama. Kemudian, adanya relasi kuat antara Bharada E dan atasannya Ferdy Sambo yang memberi perintah pembunuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)