Teddy Minahasa Merasa Kasusnya Direkayasa

13 April 2023 15:17

Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menyampaikan nota pembelaan (Pleidoi) untuk menjawab tuntutan pidana mati dari Jakasa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). 

Dalam Pleidoinya, Teddy menyatakan, keterlibatan dirinya dalam perkara ini merupakan bagian dari konspirasi dan rekayasa. 

Yang menjadi indikator Teddy mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari konspirasi, yakni:

- Teddy menyatakan bahwa ketika ditetapkan sebagai tersangka, dirinya merasa tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.  

- Teddy menyatakan adanya pihak-pihak yang bekerjasama dengan penyidik untuk menjatuhkan dirinya, termasuk adanya keterlibatan kuasa hukum dari Dody dan Linda.

- Teddy menyebut adanya drama yang ditampilkan oleh ayah dari Dody Prawiranegara dan istri Dody.

- Teddy juga menyatakan ada JPU yang bertemu dengan sahabatnya. JPU tersebut meminta agar Teddy segera mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi, agar JPU tidak menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Dalam pleidoinya Teddy juga menyangkal soal isu pernikahan sirin dirinya dengan Linda. 

Teddy Minahasa menyampaikan pleidoinya secara pribadi. Teddy menyebut, dirinya tidak mengetahui asal usul mengenai sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Teddy mengatakan, 35 barang bukti sabu telah dimusnahkan dan 5 kilogram lainnya berada di kejaksaan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)