PT Agel Langgeng Pastikan Pemecatan Ratusan Karyawan Sesuai Undang-Undang

12 April 2023 14:09

PT Agel Langgeng memastikan pemecatan (PHK) 150 karyawannya yang menolak pesangon tetap dilakukan sesuai undang-undang. 

"Sekitar 45% (karyawan yang di-PHK) setuju dan menerima pesangon yang dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata kuasa hukum PT Agel Langgeng, Atmadi. 

"Permasalahan yang ada sekarang ini terkait dengan sisa karyawan yang masih menolak ada 150 orang," tambahnya. 

Atmadi mengatakan, proses penyelesaian PHK 273 karyawan terus berlangsung. Dari 273 karyawan, 123 bersedia menerima pesangon. Sementara 150 karyawan yg menolak pesangon masih melakukan mediasi di Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Pemecatan karyawan, menurut Atmadi, hal yang normal. Sebab, PHK dan pembayaran pesangon dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Perusahaan juga menegaskan pemecatan itu tidak berhubungan dengan PT Santos Jaya Abadi selaku produsen Kapal Api seperti isu yang beredar di media sosial. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christine Sheptiany)
phk