20 July 2023 16:03
Jakarta: Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji menggugat Mahfud Rp5 triliun.
Panji Gumilang tersinggung dengan pernyataan Mahfud. Dia menganggap apa yang disampaikan Mahfud berisi fitnah.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 31 Juli 2023.
Panji Gumilang sejatinya dirundung sejumlah problem. Beberapa di antaranya dugaan penyalahgunaan zakat, pencucian uang, dan penodaan agama.
Sejauh ini Panji Gumilang belum berstatus tersangka. Semua kasus yang menjerat Panji Gumilang masih terus diselidiki.