Mahkamah Konsitusi (MK) akan menyelenggarakan Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023). Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah dan KPU. Sidang akan digelar di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK RI mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang pleno tersebut berdasarkan ketetapan dari rapat permusyawaratan hakim pada perkara No. 114/PUU/XX/2022 perihal pengujian materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, DPR meminta kepada MK untuk sidang pengujian materil sistem proporsional Pemilu ini dilaksanakan secara tatap muka.