DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung Paripurna Nusantara II, Kamis (15/12/2022) pagi.
Sidang paripurna tersebut merupakan sidang terakhir pada 2022, sebelum anggota DPR memasuki masa reses dan kembali ke Dapil masing-masing.
UU P2SK yang juga dikenal sebagai Omnibus Law sektor keuangan berisi penambahan dan penguatan wewenang lembaga keuangan, termasuk tugas Bank Indonesia untuk menjamin stabilitas nasional dan masuknya pengawasan kripto di bawah OJK.