3 July 2023 21:59
Kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru. Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani klarifikasi.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung sebagai pelapor, menyerahkan bukti tambahan berupa 10 video terkait laporan terhadap Panji Gumilang soal dugaan penistaan agama.
"Waktu laporan pertama sudah menyerahkan beberapa bukti, tapi videonya kurang lengkap. Jadi kami datang kembali datang kembali (penyerahan) untuk melengkapi video dalam bentuk lebih utuh. Jadi 10 video tambahan" jelas Ihsan dalam program Primetime News Metro TV, Senin,3 Juli 2023.
Ihsan menyampaikan penyerahan tambahan bukti itu untuk memperkuat laporan yang dibuatnya beberapa waktu lalu. Bukti yang diserahkan bukan bukti baru, namun hanya melengkapi bukti yang sudah diserahkan pada laporan pertama.
"Bukan bukti baru, (bukti sebelumnya) itu ada yang terpotong, belum lengkap. Jadi kami ambil dari sumber yang lebih lengkap. Supaya nanti penyidik lebih mudah untuk memahami bukti yang diberikan," tambahnya.
Kontroversi yang dibuat Panji Gumilang membuat resah dan gaduh di kalangan masyarakatra. Namun, tak semua masyarakat berani untuk meneruskan hal tersebut ke ranah hukum.
"Jadi respon melalui aksi massa datang ke Al Zaytun. Itu sudah sangat cukup membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Panji Gumilang, menuai kontroversi di masyarakat", ujar Ihsan.
Ihsan menilai bahwa pernyataan dan kontroversi Al Zaytun harus naik ke ranah hukum, agar tidak menjadi bentrok fisik di lapangan. "Kalau kita biarkan masyarakat mengambil hakim sendiri, maka kemudian akan memicu terjadinya stabilitas nasional," tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa alat bukti menjadi pedoman yang kuat jika sudah masuk ranah tindak pidana.
"Dimuat di Pasal 5 ITE soal alat bukti, yaitu dokumentasi elektronik dan informasi elektronik. Ketika ada perbuatan yang dilaporkan, polisi wajib mengadakan penyelidikan. Penyelidikan ini serangkaian tindakan, pengumpulan alat bukti untuk terangnya perkara," ujar Asep.
Nantinya dari penyelidikan, polisi akan menentukan alat bukti dari pelapor tersebut masuk tindak pidana atau tidak. "Kalau nanti itu merupakan pidana, maka naiklah ke penyidikan," tambahnya.
Kontroversi Panji Gumilang juga tak lepas dari pelaporan soal penodaan agama. Terlebih lagi, Panji Gumilang adalah seorang pimpinan dari pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara.
Panji sempat menyampaikan bahwa manusia tidak perlu mati di Tanah Suci Mekkah, dengan alasan Indonesia juga merupakan tanah suci. Selain itu, dirinya mengizinkan mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan dalam salat Idulfitri 1444 H.
"Apakah perbuatan-perbuatan itu merupakan tindak pidana? Misalkan 156 atau 156 a (KUHP). Kalau itu memenuhi unsur penodaan, ya itulah (masuk) tindak pidana," jawab Asep.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipanggil Bareskrim Polri hari ini, Senin, 3 Juli 2023. Panggilan itu untuk mengklarifikasi kasus dugaan penistaan agama.