21 September 2023 18:01
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres, Kamis 21 September 2023. Pemohon atas nama Rudy Hartono dalam permohonannya mengajukan uji materi agar batas usia maksimal pendaftaran capres dan cawapres di usia 70 tahun.
Agenda persidangan hari ini merupakan pemeriksaan pendahuluan dan berlangsung selama kurang lebih 40 menit.
Berdasarkan berkas permohonan, ada tiga faktor utama pemohon berargumen bahwa batas usia maksimal capres cawapres harus diatur. Ketiga hal tersebut berkaitan dengan faktor yuridis, faktor sosiologis, dan faktor historis.
Pemohon berargumen bahwa saat ini penentuan batas usia minimal capres cawapres di usia 40 tahun merupakan perpanjangan ataupun interpretasi dari Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu melaksanakan tugas baik secara rohani maupun secara jasmani. Aspek jasmani ini merupakan catatan utama dari pemohon dan mengaitkannya bahwa usia 70 sebagai usia maksimal produktivitas.
Pemohon juga menyertakan data yang dirilis oleh PBB bahwa angka usia harapan hidup di Indonesia berada di angka 68,25 tahun yang berarti dekat dengan usia 70 tahun.
Diketahui, ada tiga bakal capres yang sudah mendeklarasikan diri maju di Pilpres 2024. Anies Baswedan lahir pada 7 Mei 1969 dan kini berusia 54 tahun. Sedangkan Ganjar Pranowo lahir pada 28 Oktober 1968 dan kini berusia 54 tahun. Adapun Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951 dan kini berusia 71 tahun.