Sidang Bharada E Ditayangkan 'Bisu', Pakar: Hakim Menghilangkan Hak Publik

25 October 2022 18:04

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar sangat menyayangkan jalannya persidangan Richard Eliezer alias Bharada E hanya disiarkan visualnya saja tanpa audio sehingga publik tidak bisa mendengarkan apa yang sedang terjadi di persidangan tersebut. Fickar menyebut publik seperti menonton kartun.

"Seperti menonton film kartun, tahu adegannya tetapi tidak tahu isi dialognya," ujar Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar dalam wawancara langsung bersama tim Metro TV, Selasa, (25/10/2022).

Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa kekuasaan dan kewenangan dalam sebuah persidangan berada pada majelis hakim. Namun, kekuasaannya tidak bisa menghilangkan hak publik yang ingin mengetahui informasi dalam persidangan. 

"Tidak terbatas pada publik yang berada di ruang sidang, tetapi publik yang diwakili oleh televisi atau kamera. Harusnya itu tidak ada sensor apapun ketika itu dinyatakan untuk umum," tegas Abdul Fickar Hadjar.

Fickar berharap persidangan semacam ini menjadi yang terakhir dan bisa diselenggarakan dengan lebih terbuka kepada publik, baik yang hadir langsung maupun yang menyaksikan di layar kaca.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heri Dwi Okta R)