Fatwa MUI: Khotbah Jumat oleh Wanita Tidak Sah

22 June 2023 19:34

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan hukum khotbah dan salat Jumat dengan khatib wanita tidak sah. Fatwa itu sebagai respons terhadap salah satu penyimpangan ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Sejumlah organisasi Islam besar di Indonesia, MUI dan Nahdlatul Ulama sepakat ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Islam. 

MUI Kabupaten Indramayu secara tegas meminta warga tidak mengikuti pendidikan di Al-Zaytun karena ajarannya menyimpang. PWNU Jawa Barat juga meminta pemerintah turun tangan mengatasi problematika akidah yang terjadi di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dari hasil kajian, banyak penyimpangan dari ajaran Al-Zaytun. Ia memerintahkan Kemenkopulhukam dan Kementerian Agama menindak tegas Al-Zaytun.

Adapun kontroversi ajaran Al-Zaytun yang menuai kecaman banyak pihak, seperti salam pembuka bahasa ibrani dan perempuan menjadi khatib salat Jumat. Pada 2011, Panji Gumilang juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dan sempat diperiksa dua kali di Bareskrim Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christine Sheptiany)