Bareskrim Polri Periksa Mantan Pengurus Ponpes al-Zaytun

7 July 2023 13:43

Bareskrim Polri memeriksa 14 saksi kasus penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengurus dan mantan pengurus pondok pesantren. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami tindakan Panji Gumilang yang dinilai telah menistakan agama. Sebab, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. 

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi harus mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. 

Di sisi lain, masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun mengaku tidak ada yang memasukan anaknya sebagai santri di Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu. Sejumlah masyarakat merasa kurang senang dengan keberadaan pondok pesantren itu karena tidak memberi manfaat ke masyarakat sekitar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)