Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

30 March 2023 10:17

Terdakwa Teddy Minahasa akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat itu menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan.

Teddy didakwa menjual dan memerintahkan menukar sabu dengan tawas dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. 

Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. 

Kasus pengedaran narkoba Teddy berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody menukar lima kilogram sabu dengan tawas. 

Penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Dari 5 kg sabu yang diambil, 1,7 kg berhasil diedarkan. Sementara 3,3 kilogram sisanya disita petugas.

Perbuatan Teddy dilakukan bersama-sama dengan Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Doddy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christine Sheptiany)