Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu Teddy Minahasa. Semuanya memiliki peran masing-masing dalam pengedaran barang haram tersebut.
Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya merupakan anggota kepolisian, yakni Teddy Minahasa, Aipda Ahmad Darmawan, Kompol Kasranto, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawiranegara. Sedangkan enam orang warga sipil yang terjerat, di antaranya Hendra, Abeng alias Aril, Linda alias Anita cepu, AW, A dan DG.
Kejadian bermula saat polisi melakukan penangkapan kepada Hendra. Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 44 gram. Penangkapan Hendra seperti mata rantai dalam kasus narkotika tersebut.
Satu hari usai Hendra dan kekasihnya ditangkap, polisi kemudian menangkap Aril yang merupakan pemasok sabu kepada Hendra, begitu seterusnya hingga akhirnya Linda alias Anita cepu ditangkap.
Saat Anita cepu ditangkap, disitulah "nama-nama besar" mulai terbongkar. Perlahan polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap AKBP Doddy dan Teddy Minahasa. Hingga akhirnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, saat menjalani konferensi pers tentang sabu itu, Teddy Minahasa sempat meminta AKBP Doddy untuk menukar sabu dengan tawas. Doddy melakukan itu lantaran takut dengan sifat Teddy yang pendendam.
Selain menukar, Doddy juga diperintahkan untuk menjual sabu kepada para gembong narkoba. Namun, ia mengaku tidak mendapat imbalan dari hasil penjualan sabu tersebut.
Hakim dan jaksa akan terus mendalami peran dari seluruh tersangka. Jaksa juga akan menghadirkan dua saksi mahkota untuk membuat terang kasus tersebut.