Pemerintah telah merevisi sejumlah regulasinya untuk meningkatkan target realisasi peremajaan sawit rakyat secara berkelanjutan dan meningkatkan produksi kelapa sawit pada 2023. Salah satunya Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 3 telah direvisi menjadi Permentan Nomor 19. Syarat lindung gambut dan ketentuan lain yang menghambat peremajaan lahan sawit rakyat telah dihapus. Dari 19 aturan terkait, kini telah dipangkas menjadi 2-3 aturan saja.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 2023 menjadi momentum perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen meningkatkan produktivitas kebun rakyat dan kesejahteraan pekebun serta menopang kinerja ekspor negara. Ia menargetkan peremajaan sawit yang dilakukan sepanjang 2023 mencapai 200 ribu hektare.
Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengakui sejumlah regulasi pemerintah telah menghambat realisasi peremajaan sawit rakyat sejak 2017. Untuk itu di tahun ini pemerintah menargetkan realisasi peremajaan sawit rakyat berkelanjutan meningkat sesuai target.
Selain itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, telah mengalokasikan lahan peremajaan sawit rakyat pada 2023 seluas 180 ribu hektare dengan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.
Kementerian Pertanian mengungkap realisasi peremajaan sawit rakyat sejak 2017-2022 hanya 278.200 hektare atau hanya 9,93% saja dari 2,8 juta hektare lahan sawit yang potensial untuk diremajakan. Realisasi peremajaan sawit per bulan juga belum mencapai target 180 ribu hektare per tahun. Pemerintah optimistis target peremajaan sawit berkelanjutan seluas 200 ribu hektare pada tahun ini dapat terealisasi.