NEWSTICKER

Pengamat Memprediksi Linda dan AKBP Dody Dapat Diskon Hukuman

N/A • 10 May 2023 11:08

Irjen Teddy Minahasa yang dituntut pidana mati, ternyata hanya divonis hukuman seumur hidup. Menanggapi hal itu pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menghormati vonis hakim karena itu merupakan hak hakim.

"Itu hak hakim, hakim boleh menjatuhkan lebih dari tuntutan, yang enggak boleh itu hakim tidak boleh menjatuhkan ancaman maksimal yaitu mati," ujar Asep.

Selain itu, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti akan menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang dijadwalkan akan digelar, Rabu (10/5/2023).

Asep menilai vonis Dody dan Linda kemungkinan lebih ringan dari Teddy karena majelis hakim yang menangani kasusnya sama. 

"Yang kemarin kan tuntutannya hukuman mati, terbukti dari majelis yang sama, peristiwa yang sama dikurangi dari yang tuntutannya mati jadi seumur hidup," lanjut Asep.

Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. 
 
Sedangkan Linda dituduh sebagai pengedar oleh Teddy Minahasa dan sempat mengaku sebagai istri siri Teddy. Linda dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. 
 
Linda diyakini melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkannya adalah menikmati hasil penjualan narkoba.
(Ilham Amirullah)