Hakim: Teddy Tak Ingat Ada Percakapan WhatsApp dengan Doddy
N/A • 9 May 2023 14:29
Sidang vonis Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023). Dalam persidangan, Hakim Anggota Esthar Oktavi menyebut bahwa Teddy tidak meyakini ada chat WhatsApp pada 7 Agustus 2022 dengan Doddy. Hal ini lantaran dirinya belum pernah ada sinkronisasi dengan handphonenya.
"Terdakwa tidak meyakini bahwa ada percakapan pada chat WhatsApp antara terdakwa dengan saksi Doddy Prawiranegara terkait dengan penyerahan barang kepada saksi Linda Pujiastuti," kata Hakim Anggota, Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hal itu pun selaras dengan Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris. Ia menyinggung pesan WhatsApp Teddy jelang sidang vonis. Penyidik dinilai tidak utuh dalam memaparkan isi percakapan.
"Hasil chat yang ditunjukkan terpotong-potong. Seharusnya, utuh dan lengkap konteksnya," ujar Hotman Paris.
Menurut Hotman, hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, isi pesan itu juga seharusnya terlebih dahulu dibawa ke digital forensik.
Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hajid Arrafi)