Wali Kota Cimahi Non Aktif Divonis 2 Tahun Penjara

25 August 2021 21:20

Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Priatna divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliaroleh Hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat. Ajay tersukti menerima gratifikasi proyek pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi sebesar Rp1,6 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)