24 October 2020 18:03
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Ini bukan kali pertama, Sugi Nur berurusan dengan NU. Sebelumnya ia pernah divonis satu tahun enam bulan dalam kasus penghinaan terhadap NU.