Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan tindak pencucian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Dasar dugaan adalah tidak wajarnya besaran nilai penyertaan modal kepada perusahaan milik kakak beradik putra Presiden Joko Widodo tersebut sehingga patut diduga ada tindak kolusi dan nepotisme. Gibran dan Kaesang.