NEWSTICKER

Kasus Penjeweran, Polda Sumut Belum Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Edy Rahmayadi

5 January 2022 12:34

Polda Sumut masih mempelajari laporan kasus pencemaran nama baik oleh Khairuddin Aritonang dengan terlapor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan kepada terlapor dan para saksi untuk dimntakan keterangannya oleh penyidik.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari tindakan Edy Rahmayadi menjewer Khairuddin Aritonang di atas panggung acara penyerahan bonus dari Pemprop Sumut kepada atlit dan pelatih kontingen PON 2020 Papua. Atas tindakannya tersebut, Edy Rahmayadi dipolisikan dengan tuduhan melanggar pasal 310 dan 315 UU Hukum Pidana.